Pengantin Baru Bakal Punya Kartu Nikah
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta
H Tedi Ahmad Junaedi
PURWAKARTA, RAKA – Pengantin baru di Purwakarta saat ini sudah bisa memiliki kartu nikah. Hal itu disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi saat menyambut kinerja di tahun 2020.
Menurutnya, kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk (KTP) telah mulai berlaku dan prosesnya sentralistik, sebab peralatan-peralatannya belum menyentuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). “Setiap pasangan yang sudah menikah itu nanti berkasnya dibawa ke Kemenag dan akan dicetak di sini,” ujarnya, Jumat (3/1) di Kantor Kemenag Purwakarta.
Berlakunya kartu nikah ini, lanjut Tedi, hanya untuk pengantin yang baru, sedangkan pengantin yang lama tak perlu membuat kartu nikah. “Ya karena keterbatasan logistik dan tak berlaku untuk yang lama,” katanya.
Ketika disinggung keuntungan dari adanya kartu nikah, Tedi menyebut kartu nikah dapat bermanfaat ketika pasangan suami istri melakukan wisata, misal menginap bisa menunjukkan kartu nikah tersebut. “Nanti bisa tahu apakah mereka pasutri sah atau bukan. Dan nantinya kartu nikah pun bakal terintegrasi untuk pembuatan paspor dan lainnya,” ujarnya.
Tak hanya kartu nikah, Tedi juga menjelaskan kepada para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan perlu memiliki sertifikat nikah, dengan terlebih dahulu melakukan kursus atau bimbingan pranikah selama 2 minggu. “Untuk mendapatkan kelayakan menikah harus ada proses bimbingan perkawinan termasuk di dalamnya soal kesehatan. Sertifikat nikah ini pun bukan eksekusi boleh atau tidak boleh menikah,” ujarnya seraya menegaskan sertifikat nikah hingga saat ini dalam tahap proses belum wajib. (gan)