Karawang

Putra Karawang jadi Anggota KPU RI

KARAWANG, RAKA – Idham Holik, putra kelahiran Batujaya, Karawang, terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, setelah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi II DPR-RI, Kamis (17/02) dini hari.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan para anggota DPR RI, Idham mengusung rebranding pemilu untuk bangsa dan usul dua panel penghitungan suara pada pemilu 2024 yang akan datang.
Idham merupakan orang yang cukup berpengalaman dalam dunia penyelenggaraan pemilu. Dia masuk ke dunia penyelenggara peilu sejak 2003 hingga sekarang. “Sebelumnya, saya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Bekasi selama dua periode dari 2003-2018, anggota KPU Jawa Barat dari 2018 hingga sekarang dan sekarang Alhamdulillah terpilih jadi anggota KPU RI,” kata pria kelahiran 2 Maret 1977 itu, saat dihubungi Radar Karawang melalui telepon seluler, Kamis (17/02).
Selaku komisioner yang membidangi divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih di KPU Jawa Barat, Idham menyoroti pentingnya pendidikan pemilih bagi pemilih pemula karena pemilu 2024 merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam menyongsong satu abad kemerdekaan Indonesia.
Generasi milenial dan Gen-Z yang baru pertama kali menggunakan hak suara pada pemilu 2024, mereka adalah calon pemimpin. “Penting kiranya kita membuat rebranding pemilu untuk bangsa guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tambahnya.
Selain akan membuat rebranding untuk bangsa, Idham juga menawarkan dua panel dalam penghitungan suara guna mempersingkat waktu dalam proses penghitungan. “Saya menawarkan dua panel dalam penghitungan suara yang tiap panelnya itu diisi oleh tiga orang, karena kan KPPS jumlahnya 7 orang untuk mempersingkat waktu,” jelasnya.
Dalam mengurangi korban jiwa dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, Idham pun menawarkan untuk panitia ad hoc pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS dibatasi maksimal usia 45 tahun. “Setelah dilakukan penelitian dan kebanyakan anggota KPPS yang meninggal itu ialah kebanyakan usia 50 ke atas. Sehingga memang perlu pembatasan usia yaitu usia 17-45 tahun untuk panitia ad hoc,” pungkasnya. (cr8)

Related Articles

Back to top button