PURWAKARTA

Pensiunan PDAM Tagih Uang Pensiun

PURWAKARTA, RAKA – Belasan pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta mengaku tidak menerima dana manfaat pensiun dari tempat mereka bekerja selama ini. Padahal, di salah satu sisi penghasilan atau gaji yang diterima pegawai PDAM setiap bulannya telah dipotong untuk disetor ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi). Semacam Taspen-nya untuk para pegawai PDAM.

Perwakilan pensiunan PDAM Purwakarta Muhidin Sopian negatakan, sudah setahun lebih dirinya tidak mendapat kejelasan soal dana manfaat pensiun yang seharusnya diterimanya. Termasuk sebelas rekannya yang lain sesama pensiunan PDAM.
“Sudah beberapa kali kami mendatangi pihak manajemen, jawabannya hanya membuat kami mengusap dada. Bersama Formata, akhirnya kami mengadu kepada para wakil rakyat ini,” kata Muhidin, usai aundensi dengan Komisi IV DPRD Purwakarta, di Gedung Dewan Ciganea, Kamis (16/12).

Mantan staf administrasi di PDAM Purwakarta yang bertugas di perusahaan tersebut selama 29 tahun itu juga mengungkapkan, dari sisi honor atau gaji pribadi potongan sebesar 5 persen dan dari perusahaan sebesar 7 persen. “Jadi, potongannya yang disetorkan ke Dapenma Pamsi, setiap bulannya sekitar 12 persen,” jelasnya. Dia menduga potongan gaji tidak disetor oleh perusahaan ke Dapenma Pamsi, sehingga berimbas tidak keluarnya dana pensiun yang harusnya diterima. “Kami berharap pihak perusahan bisa memproses kembali dana pensiun sesuai aturan,” ujar Muhidin.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Said Ali Azmi usai audensi berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini. “Permasalahn ini harus ditindaklanjuti secepatnya, hari ini juga kami akan menemui manajemen PDAM. Harus dimusyawarahkan, dicari solusi dan jalan keluarnya. Mudah-mudahan bisa ditemukam solusi secepatnya,” kata politisi Gerindra tersebut.

Selain itu, Azmi juga mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan manajemen BPJS Kesehatan Purwakarta, diketahui bahwa PDAM Purwakarta juga menunggak iuran BPJS Kesehatan pegawainya selama empat bulan. “Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus segera dilunasi,” ujarnya. Hingga naskah ini ditulis, belum ada satupun dari pihak direksi atau manajemen PDAM Purwakarta yang bersedia memberikan keterangan. (gan)

Related Articles

Back to top button