PURWAKARTA

Perbup Denda Pelanggar Prokes Digodok

Bupati Purwakarta
Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, RAKA – Ditetapkan menjadi zona merah Covid-19, Pekab Purwakarta langsung menggodok aturan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Pemkab Purwakarta mengatakan jika pihaknya bakal mengeluarkan aturan terkait sanksi denda dan saat ini tengah belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan penerapan sanksi denda. “Kemarin ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi,” ujarnya, Rabu (18/11) saat ditemui disela kegiatanya di Kecamatan Sukatani.

Anne menegaskan, jika nantinya diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan justru ingin memberatkan warga melainkan tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, sambung dia, sejauh ini kondisi warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan. “Buktinya dalam setiap operasi yustisi masih banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga akan bertemu dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara keagamaan yang banyak dilanggar dengan tidak mematuhi surat imbauan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Purwakarta akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat waktu weekend. “Kami tak bisa tutup objek wisata sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga. Jadi, kami hanya batasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Selanjutnya, kata Ambu Anne, Pemkab Purwakarta juga bakal menyimpan satgas di seluruh objek wisata di Purwakarta dan membuka posko-posko siaga seperti dahulu. Posko-posko siaga 24 jam disiapkan kembali dengan pusatnya di alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, dan posko di rumah sakit-rumah sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.
“Berdasarkan data dari Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend sekitar 3 ribu pengunjung di 62 titik tempat wisata sehingga kami putuskan untuk membatasinya,” tegas Ambu Anne.

Disinggung dengan menyandang status zona merah apakah pihaknya bakal melakukan langkah pembatasan baik berskala mikro atau bahkan bersekala besar? Anne mengaskan tidak akan melakukan langkah tersebut. “Tidak boleh kalau PSBB itu harus izin dari gubernur dengan ajuan bupati berdasarkan kajian teknis. Untuk sekarang lebih dipusatkan pada penerapan sanksi denda. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengan Forkopinda,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button