Perekaman KTP dan KIA Dihentikan
Sulaiman Wilman
PURWAKARTA, RAKA – Perekaman KTP Elektronik dan Kartu Identias Anak (KIA) diberhentikan sementara hingga 31 Maret 2020 mendatang. Hal ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai antisipasi menyebarnya virus corona.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman mengatakan, pemberhentian kedua pelayanan itu merupakan kebijakan dinasnya berdasarkan masukan dari petugas atau operator perekaman. Sementara pelayanan lain tetap berjalan seperti biasa. “Pelayanan kami tidak bisa dipenggal-penggal dan memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, sesuai usulan tenaga operator yang meminta agar ada kebijakan untuk memproteksi mereka. Apalagi, operator ini besentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, dari semua pelayanan, hanya perekaman data KTP Elektronik dan KIA yang kami berhentikan,” ujarnya, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan, langkah ini diberlakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. Apalagi pihaknya tidak mengetahui masyarakat atau pemohon sudah tertular atau belum virus berbahaya tersebut. “Jadi sebelum terjadi maka kami antisipasi sejak awal,” ujarnya.
Ia menghimbau dapat melayangkan permohonan berkaitan dengan data kependudukan dua pekan ke depan. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya urgen seperti pengurusan BPJS atau dokumen ke rumah sakit. “Kami sudah punya pelayanan online, kami imbau pemohon dapat memanfaatkan aplikasi itu,” katanya. (gan)