PURWAKARTA

Pilkades Dinilai Cacat Hukum

PILKADES: Pengambilan nomor urut calon kades beberapa waktu lalu.

PURWAKARTA,RAKA – Ribuan warga Purwakarta, terancam tidak bisa memilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 16 Oktober 2021 mendatang. Hal ini dampak pengunduran pilkades dari agenda awalnya 25 Agustus 2021.
Perbup 71 Tahun 2021 tentang tata cara pilkades serentak di Purwakarta tidak mengakomodir calon pemilih di masa penundaan. Padahal, warga berusia genap 17 tahun dari Agustus hingga Oktober 2021 bertambah banyak. Belum warga pindah-datang yang sudah memenuhi masa tinggal enam bulan dan bisa memilih. Praktisi hukum di Purwakarta Ade Nurdin, mengatakan pemerintah daerah secepatnya harus segera melakukan penyesuaian regulasi.

Perda maupun perbup. Sebab menurutnya, hak suara maupun hak politik warga harus diakomodir dan dijaga. “Hak politik warga harus diakomodir. Warga yang sudah berusia genap 17 tahun saat pilkades, sudah atau pernah menikah harus dimasukan sebagai pemilih. Jika tidak dalam daftar pemilih tetap, bisa dalam bentuk daftar pemilih tambahan,” kata Ade Nurdin, Rabu (8/9).

Menurutnya, Pilkades Purwakarta cacat hukum jika tidak mengakomodir hal itu. Di luar itu, hasil pilkades juga akan rentan terhadap gugatan. Hasil dianggap bermasalah jika prosesnya cacat hukum. Ketentuan pemilih pilkades tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 35 UU Desa No 6 Tahun 2014. “Pilkades cacat hukum. Bukan panitia yang salah, tapi regulasi yang keliru. Prinsipnya DPT harus berubah,” kata Ade Nurdin yang juga mantan komisioner KPU Purwakarta.

Diketahui Pilkades Purwakarta awalnya akan dilaksanakan 25 Agustus 2021. Dampak pandemi Covid-19 dan Purwakarta masih di level 3 akhirnya pilkades ditunda hingga 16 Oktober 2021. Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui panitia pilkades tingkat desa telah menetapkan jumlah pemilih masing-masing desa. Mereka yang ditetapkan sebagai pemilih adalah warga 17 tahun pada 25 Agustus dan pindah datang minimal 6 bulan di tanggal tersebut. (gan)

Related Articles

Back to top button