PURWAKARTA

Pilkades Serentak Digelar 2021

Kepala DPMD Purwakarta
Jaya Pranolo

PURWAKARTA, RAKA – Meski saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, namun hal tersebut tak menghalangi rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Purwakarta. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Jaya Pranolo.

Menurut Jaya, tahapan pilkades serentak 2021 di Purwakarta tetap berjalan pada 28 Februari 2021. Namun, kegiatan itu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah untuk menentukan hari pencoblosannya. “Setelah ditetapkan hari pencoblosannya maka kami langsung menentukan proses-prosesnya. Jadi, tetap tahapan di 28 Februari,” katanya di Cianting, Sukatani, Senin (21/9).

Sebanyak 170 desa di Purwakarta bakal menggelar pilkades serentak 2021 dan kali ini hanya ada 83 desa yang miliki kepala desa definitif. “Anggaran sedang kami bahas. Nanti kami merinci berapa-berapanya,” katanya.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana menggelar Pilkades di 83 desa pada tahun ini. Namun akibat terbentur aturan pilkades pun diundur ke tahun 2021.

83 desa yang harus diundur untuk menggelar Pilkades, diantaranya adalah terdapat satu desa di Kecamatan Purwakarta yaitu Desa Citalang. Lalu, ada tujuh desa di Kecamatan Campaka, yaitu : Desa Campaka, Benteng, Cirende, Cikumpay, Cijaya, Cimahi dan Desa Cijunti.

Empat desa di Kecamatan Jatiluhur, yaitu Desa Cikaobandung, Cilegong, Bunder dan Cisalada. Lalu ada sepuluh desa di Kecamatan Plered, yaitu Desa Plered, Palinggihan, Gandasoli, Citeko, Rawasari, Anjun, Sindangsari, Gandamekar, Pamoyanan dan Desa Cibogogirang.

Sementara di Kecamatan Sukatani, ada tujuh desa yang harus digelar Pilkades, yaitu Desa Malangnengah, Cilalawi, Cipicung, Tajursindang, Cijantung, Panyindangan dan Desa Sindanglaya.

Empat desa di Kecamatan Darangdan, yaitu Desa Darangdan, Cilingga, Sadarkarya, dan Desa Neglasari. Ada juga tiga desa di Kecamatan Maniis, yaitu Desa Sinargalih, Ciramahilir dan Desa Sukamukti. Tiga desa di Kecamatan Tegalwaru, diantaranya Desa Batutumpang, Warung Jeruk dan Desa Sukamulya.

Lalu ada delapan desa di Kecamatan Wanayasa, yaitu Desa Wanayasa, Sukadami, Wanasari, Simpang, Nagrog, Babakan, Ciawi dan Desa Raharja. Dua desa di Kecamatan Pasawahan Desa Selaawi dan Desa Margasari.

Lima desa di Kecamatan Bojong Desa Bojong Barat, Cileunca, Cibingbin, Sukamanah dan Desa Pasanggrahan. Tujuh desa di Kecamatan Babakan Cikao Desa Cilangkap, Hegarmanah, Babakancikao, Ciwareng, Maracang, Mulyamekar dan Desa Cigelam.

Sepuluh desa di Kecamatan Bungursari Desa Ciwangi, Cibening, Bungursari, Dangdeur, Cibungur, Cinangka, Cikopo, Cibodas dan Desa Karang Mukti.

Tiga desa di Kecamatan Cibatu, yakni Desa Cibatu, Cilandak dan Desa Ciparungsari. Dua desa di Kecamatan Sukasari, yaitu Desa Kutamanah dan Desa Kertamanah.

Ada tiga desa di Kecamatan Pondoksalam, diantaranya Desa Parakansalam, Salem dan Desa Bungurjaya. Lalu ada lima desa di Kecamatan Kiarapedes, yaitu Desa Kiarapedes, Ciracas, Parakan Garokgek, Mekarjaya dan Desa Taringgullandeuh. (gan)

Related Articles

Back to top button