PURWAKARTA

Pinjam Motor Ngomongnya Mau ke Kota, Eh Kabur ke Banten

PURWAKARTA, RAKA – Dikasih pinjam motor malah dibawa kabur. Ujungnya berakhir di penjara.

Kelakuan pemuda berinisial IH (33) ini tidak layak ditiru. Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta tersebut kini berurusan dengan aparat yang berwajib gara-gara membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.

Peristiwa ini berawal saat IH meminjam sepeda motor temannya bernama Dadan Suhendar (32), Sabtu 14 Mei 2022 silam. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha N-max berwana hitam dengan nomor polisi T-6322-IH.

“Pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Yamaha N-max berikut dengan STNK-nya dengan alasan untuk main ke Purwakarta,” kata Kapolsek Bungursari Kompol H Budi Harto, Kamis (23/6).

Namun hingga beberapa hari sejak dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Korban kemudian melaporkan pelaku IH ke Polsek Bungursari.

Setalah mendapatkan laporan tersebut, sambungan dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bawah pelaku berada di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Lalu pada hari Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten,” jelas Budi.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor Yamaha N-max beserta kunci motor berikut STNK-nya. “Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Bungursari beserta barang bukti satu unit Yamaha N-max berwarna biru bernomor polisi T-6322-IH, sebuah kunci, selembar STNK, satu unit handphone merek xiomi milik pelaku dan KTP pelaku,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. “Pelaku terancam hukumannya paling lama empat tahun penjara,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button