Polisi Amankan Pelaku Pencurian
PURWAKARTA, RAKA – Pria berinisial AR (25) Warga Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu, Kecamatan Susatu, Kabupaten Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap usai kedapatan mencuri sebuah handphone dan laptop di salah satu rumah warga yang ada di Kampung Pasir Peteuy, Desa Cibogogurang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pelaku sempat diamuk oleh massa sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Plered.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered Kompol H. Wazirman menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari amukan massa. Kejadian berawal dari personel Polsek Plered yang mendapat laporan dari warga, bahwa warga setempat telah mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan pencurian laptop dan handphone.
“Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, personel langsung bergegas menuju lokasi,” ucapnya, Selasa (18/6).
Setelah tiba di lokasi kejadian, sambungnya, benar adanya bahwa terdapat pelaku yang diamankan oleh masyarakat dan sempat dikeroyok warga karena marah. Amukan massa itu terjadi ketika Senin (17/6) sekitar pukul 06.00 WIB, korban telah kehilangan sebuah laptop merk Lenovo berwarna Hitam dan sebuah handphone merk Oppo warna Biru yang disimpan tengah rumahnya. Korban yang mencurigai AR langsung mendatangi rumah tempat singah terduga pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. “Saat itu korban datang bersama rekannya dan didampingi ketua RT setempat,” jelasnya.
Ketika tiba di rumah singgah terduga pelaku, korban yang didampingi ketua RT serta pemilik rumah singgah tersebut langsung memeriksa kamar diduga pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, korban bersama saksi mendapati sebuah handphone Merk Oppo dan sebuah Laptop yang telah hilang tersebut ada dikamar terduga pelaku. “Barang buktinya di simpan dibawah bantal tempat tidur,” ujarnya.
Tak berapa lama, warga sekitar mengetahui kejadian tersebut sehingga berlarian mendatangi dan sempat mengamuk pelaku. Personel Polsek Plered cepat datang ke lokasi sehingga pelaku dapat diamankan dari amukan massa. “Saat di interogasi terduga pelaku mengakui bahwa pada Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, dirinya telah mengambil sebuah Laptop Merk Lenovo warna hitam dan sebuah handphone merk Oppo Warna Biru yang disimpan di ruang tengah rumah korban dengan cara terlebih dahulu masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang dikunci slot,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah Laptop Merk Lenovo warna hitam dan sebuah handphone merk Oppo Warna Biru. “Setelah diamankan, pelaku kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Kita masih dalami kasus ini, untuk mengetahui ada pelaku lain atau tidak,” pungkasnya. (yat)