Purwakarta
Trending

Polisi Ringkus Pembunuh Mantan Ketua GMBI Purwakarta

radarkarawang.id – Pelaku pembunuhan Asep Budi Kusnadinata (52) mantan ketua ormas GMBI pada Kamis (20/3) lalu, kini diringkus pihak kepolisian.

Meski sempat buron, pelaku inisial AZB (51) warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ini diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Selasa (25/3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku yang sempat buron beberapa hari ini melarikan diri ke daerah Cianjur dan mengumpat di tempat saudaranya yang memiliki rumah kontrakan.

Baca Juga : Bupati Purwakarta Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

“Pelaku AZB ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Jadi setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur,” terang Lilik, saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3).

Kapolres menuturkan, tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/3) sekira pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung masuk ke kamar korban kemudian menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Tonton Juga : MISTERI 57 TON EMAS SOEKARNO TERKUAK

“Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Lilik.

Setelah kejadian tersebut, tambah dia, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea.

“Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban,” jelas Lilik.

Kapolres menyebut korban dan pelaku merupakan teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati.

Korban dan tersangka sebelumnya diketahui sempat terlibat percekcokan sehari sebelumnya. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur.

“Sehari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-teman. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia,” jelas Lilik.

Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun. (yat)

Related Articles

Back to top button