Purwakarta
Trending

Polisi Tangkap Pencuri Tronton di Lampu Merah Sadang

radarkarawang.id – Seorang pria pencuri berinisial DR (43) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Purwakarta saat memarkirkan mobil tronton curiannya di persimpangan lampu merah Sadang, Purwakarta pada Selasa (25/3) sekira pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian mobil truk tronton merek Hino berwarna hijau dengan nomor polisi F 9482 WB di garasi distributor material PT Jembar Abadan Abada, Jalan Raya Bandung, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. pada Senin (20/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci gerbang matrial. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur mobil dan terpantau dari alat pelacak yang terpasang bahwa pelaku sedang menuju Purwakarta.

Baca Juga : Posko Kolaborasi Siaga Bencana Layani Pijat Istimewa

“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan di lampu merah Sadang,” ujar Kapolres Purwakarta saat konferensi pers, Selasa (25/3).

Lilik menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi. Sehingga pelaku menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah ekonomi. Menjelang lebaran, yang bersangkutan mencari cara untuk mendapatkan uang dengan melakukan tindak kejahatan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, namun polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku di luar TKP yang telah diketahui.

Selain itu, diungkapkannya bahwa pelaku hendak membawa kabur mobil ke wilayah Jawa untuk dijual.

Tonton Juga : Situ Buleud Purwakarta, Konon Dulu Tempat Mandi Badak Jawa

“Tujuan akhirnya adalah Jawa, untuk menjual barang bukti,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa truk kontaiiner, STNK kendaraan, tas, kunci astag dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (yat)

Related Articles

Back to top button