Purwakarta
Trending

PS Asal Pasawahan Jual Sabu di Bulan Berkah

Terancam Hukuman Seumur Hidup

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda berinisial PS (30) harus menjalani sisa Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

PS nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menerangkan bahwa pelaku berinisial PS ini diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (7/3).

Ia menyebut, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah.

“Keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” terangnya, Senin (10/3).

Yudi menuturkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Ujarnya.

Baca Juga : 250 Pelaku UMKM Didorong Terus Berkembang

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan Paling Banyak Rp13 milyar.

Yudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci Ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button