PURWAKARTA
Trending

PT Lembu Jantan Perkasa Belum Punya Amdal

PURWAKARTA, RAKA – PT. Lembu Jantan Perkasa (LJP) yang berada di Jalan Militer, Desa/Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta tidak memiliki dokumen Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, setiap peternakan besar yang berdiri di lahan di atas 5 hektare berpotensi mengganggu lingkungan dan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup (DLH) yang memiliki dampak lingkungan lebih besar.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam yang merasa kaget atas temuan tersebut. Tidak hanya itu, DPRD Purwakarta juga menemukan jika perternakan yang bergerak di bidang perdagangan, impor dan penggemukan sapi potong terbesar di Indonesia itu juga tidak pernah merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, peternakan sapi yang sudah berdiri 13 tahun sejak 2011 di Kabupaten Purwakarta itu, bertanggung jawab berbagai aspek sosial lingkungan di mana perusahaan itu berdiri.

“Dua masalah itu terungkap dari hasil kunjungan kerja kami ke PT. LJP di Darangdan, Purwakarta tadi pagi,” ungkap Alaikassalam, Senin (23 /12).

Menurut pria yang akrab dipanggil Alex itu, PT. LJP berdiri di atas lahan lebih dari 10 hektare dengan kapasitas ternak sapi 4 hingga 5 ribu ekor. Ia menyebut, jika setiap satu ekor sapi mengeluarkan kotoran 5 kilogram kotoran, maka dalam satu hari ada sekitar 2.5 ton kotoran sapi di pertenakan tersebut.

“Dengan begitu dampaknya akan menimbulkan pencemaran lingkungan, seperti bau tidak sedap dan lalat pembawa penyakit. Terlebih perternakan sapi tersebut berada di sekitar lingkungan penduduk,” bebernya.

Alex mengungkapkan, sementara saat ini PT. LJP hanya memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saja.

Baca Juga : Minibus Tabrak Truk di Tol Cipularang

“Sekelas perternakan sapi dengan kafasitas besar seperti PT. LJP, seharusnya memilki DLH pada tahap Amdal, bukan UKL UPL. Karena UKL UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan yang tidak berdampak penting. Sementara Amdal adalah DLH yang memiliki dampak lingkungan lebih besar,” tutur politisi PKB tersebut.

Selain menyoroti soal DLH yang dianggap salah kaprah, ia juga menyoroti soal CSR PT. LJP yang menurut keterangan sang menejemen mengakui selama ini tidak merealisasikan kewajibannya mengeluarkan tanggung jawab sosial perusaannya.

“Menurut menegemen PT. LJP, untuk tanggungjawab CSR pihaknya hanya merealisasikan melalui proposal-proposal yang diajukan masyarakat saja, tidak direalisasikan secara khusus dalam menerapkan program CSR. Dan itu menurut kami salah, realisasi CSR sudah diatur dalam undang-undan dan juga Perda CSR yang telah ada di Purwakarta,” ujar Alex.

Adapun sementara itu, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum ada tanggapan resmi dari PT. LJP. (yat)

Related Articles

Back to top button