Purwakarta Punya Dua Rumah Restorative Justice

PURWAKARTA, RAKA – Program Rumah Restorative Justice yang digagas Kejaksaan Negeri Purwakarta mendapat apresiasi Pemkab Purwakarta.
Di Kabupaten Purwakarta, saat ini sudah ada dua Rumah Restorative Justice yang dibentuk oleh pihak kejaksaan negeri. Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi terobosan yang diambil oleh kejaksaan dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice.
Pihaknya berharap keberadaan Rumah Restorative Justice ini bisa membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan dan pendekatan nurani.
Lebih lanjut dia menambahkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa memahami, mengerti sadar dan taat akan aturan hukum. Sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di daerah tersebut dapat menurun. “Rumah Restorative Justice juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah untuk mufakat,” katanya.
Sementara Kajari Purwakarta Rohayatie mengatakan, Rumah Restorative Justice di Desa Bungursari merupakan Rumah Restorative Justice yang kedua. Rumah Restorative Justice yang pertama terdapat di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapes. “Ini Rumah Restorative Justice yang kedua setelah Rumah Restorative Justice di Desa Kiarapedes,” ujarnya.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice dibuat agar kejaksaan bisa menyentuh masyarakat, memfasilitasi masyarakat terkait persoalan hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restoratif Justice. Tentunya dengan berpedoman terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Dia juga berharap, lewat Rumah Restorative Justice ini keadilan akan tumbuh sebagai sikap batin kolektif yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, serta konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Wakajati Jabar Wahyudi mengatakan, Rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Selain itu, untuk menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
“Tujuan yang ketiga adanya Rumah Restorative Justice sebagai tempat musyawarah mufakat dan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” ujarnya.
Di Jawa Barat, sudah ada 54 Rumah Restorative Justice. Dia juga berharap agar Rumah Restorative Justice di wilayah Purwakarta jumlahnya bisa terus bertambah. (rkp)