Puskeswan Purwakarta Batasi Jam Kerja
AKTIVITAS : Suasana Pusat Kesehatan Hewan Ciwangi, Purwakarta terlihat ramai.
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta mulai membatasi jam kerja Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ciwangi. Purwakarta terhitung 1 April 2020.
Menurut, Sekretaris Diskanak Purwakarta Ade Mohamad Amin mengatakan, pasar Puskeswan Ciwangi hanya melayani pasien mulai pukul 9.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pembatasan jam kerja dalam rangka menanggulangi penularan virus corona, mengingat alat pelindung diri (APD) di Puskeswan Ciwangi saat ini masih kekurangan. “Sementara kami juga melayani pasien luar Purwakarta yang saat ini berstatus zona merah,” ujarnya.
Sementara, Kepala UPTD Puskeswan Ciwangi drh Anton Kushartono menambahkan, pihaknya saat ini memiliki tiga dokter hewan. Menurutnya, posisi puskeswan bisa dibilang riskan tertular Covid-19 sehingga pembatasan jam kerja dinilai perlu dilakukan. “Kita coba batasi jam kerja, dan pemberitahuannya sudah kita sebarkan kepada masyarakat,” katanya. (gan)