Purwakarta
Trending

Ramadan Cafe dan Rumah Makan Boleh Buka

Harus Ada Tempat Khusus

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang sejumlah tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan ramadan hingga idul fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan yang wajib tutup adalah tempat karaoke, spa dan tempat hiburan lain yang sejenis.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Purwakarta nomor 400.8.2.2/56-Kesra-2025 tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M serta memastikan ketenangan dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran bupati, khusus tempat hiburan malam atau sejenisnya, supaya bisa tutup sampai dengan batas waktu selama Bulan Ramadan.

“Adapun untuk pemilik cafe dan rumah makan, sesuai dengan edaran dari pak bupati, untuk menyediakan tempat khusus di tempat usahanya masing-masing dan tidak menyediakan live musik selama Ramadan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Radar Karawang, Senin (3/3).

Ia mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Purwakarta akan melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan edaran bupati tersebut kepada para pengusaha karoke, cafe dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Dan kedepannya kita akan melakukan patroli untuk memantau diikuti atau tidaknya surat edaran tersebut oleh para pengusaha,” ungkapnya.

Tegus menegaskan, jika terdapat para pengusaha tempat hiburan yang bandel dengan masih buka atau tidak melaksanakan sesuai dengan poin-poin surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa ataupun mencabut perizinan usaha.

Baca Juga : Awal Ramadan Peminat Susu Kambing Meningkat

“Apabila masih ad para pengusaha yang bandel masih buka atau tidak melaksanakan edaran maka akan kita tutup paksa khusus hiburan malam dan kemungkinan akan mencabut perijinan usahanya,” tegasnya.

Teguh berharap hahwa dengan edaran ini, pelaksanaan ibadah puasa di Kabupaten Purwakarta dalam berljalan aman, lancar dan tertib. (yat)

Related Articles

Back to top button