
PURWAKARTA, RAKA – Bulan suci ramadan tak membuat para penngedar narkoba di Kabupaten Purwakarta Insaf. Terbukti, pelaku pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis yakni VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta yang tetap nekat berjualan di bulan ramadan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pada, Rabu (12/3).
Diketahui, penangkapan tersebut juga dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Ia menyebut, pelaku berinisial VRH ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Rrmadan 1446 hijriah,” terang Yudi, Jumat (14/3).
Yudi menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.
“Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.
Baca Juga : Pupuk Kujang Distribusikan Ribuan Paket Sembako
Yudi mengatakan, pelaku VRH ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling banyak 13 milyar rupiah,” ucapnya.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.
“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” tegas Yudi.
Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya. (yat)