PURWAKARTA
Trending

Rapat Pleno UMK dan UMSK Diwarnai Aksi Buruh

PURWAKARTA, RAKA – Pembahasan terkait upah minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) kembali mengundang perdebatan antara berbagai pihak di Kabupaten Purwakarta.

Pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta yang berlangsung pada di Kantor Disnakertrans Purwakarta pada Jumat (13/12), sejumlah pihak berpendapat bahwa UMSK belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

Di waktu yang sama, ratusan buruh dari berbagai elemen di Kabupaten Purwakarta melakukan aksi di Kantor Disnakertrans Purwakarta untuk mengawal rapat tersebut.

Koordinator Aksi, Wahyu Hidayat menyebutkan, pada rapat tersebut, akademisi berpendapat bahwa dengan waktu yang terbatas, tidak ada cukup ruang untuk melakukan kajian mendalam tentang UMSK tersebut.

“Mereka juga menilai, berdasarkan kondisi yang ada, melanjutkan pembahasan mengenai UMSK tidak memberikan manfaat yang signifikan,” kata Wahyu, Jumat (13/12).

Suara berbeda datang dari masyarakat dan serikat pekerja. Ditegaskan Wahyu, kajian-kajian yang lebih mendalam dan relevan sangat penting untuk dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan terkait UMSK.

Wahyu mengungkapkan bahwa pada rapat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bawha mereka tidak mendapatkan mandat dari anggotanya untuk merundingkan UMSK. 

“Hal ini disesalkan oleh banyak pihak, terutama pekerja seperti kami kaum buruh, karena Apindo seharusnya menjadi wakil pengusaha dalam pembahasan ini,” kata Wahyu.

Baca Juga : UMK Naik 290 Ribuan Tahun 2025

Menurutnya, Apindo dianggap menutup kesempatan untuk berdiskusi secara logis dan rasional mengenai masalah UMSK sektoral. 

“Sangat disayangkan, karena yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan mudah ditolak oleh mereka,” ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung itu, ia menyebutkan, ada dua usulan yang diajukan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Usulan pertama sebesar 6,5 persen, sementara yang kedua mencapai 7,9 persen.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, ketidakpastian masih membayangi langkah selanjutnya, terutama dengan adanya ketegangan antara serikat pekerja dan Apindo yang belum mencapai titik temu.

“Pihak terkait, kini memutuskan untuk segera menyusun berita acara yang memuat masukan dari berbagai unsur,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebut, berita acara tersebut akan diserahkan kepada PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Keputusan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses perundingan berjalan dengan adil dan transparan,” ucapnya.(yat)

Related Articles

Back to top button