HEADLINEPURWAKARTA

Remisi Lebaran, 1 Warga Binaan Lapas Purwakarta Bebas

PURWAKARTA,RAKA – Pada lebaran Idul Fitri 1440 H ini , Sebanyak 333 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan remisi khusus (RK). Bahkan, dari ratusan warga tersebut, seorang di antaranya langsung bebas pada, Lebaran, Rabu (5/6).

Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Suprapto, mengatakan, remisi yang diperoleh warga binaan ini bervariasi. Yakni, dari 333 warga binaan yang mendapat remisi, di antaranya 71 orang mendapat RK I dengan remisi atau potong masa tahanan selama 15 hari. Sedangkan, yang mendapat RK I dengan remisi atau potong masa tahanan satu bulan sebanyak 203 warga binaan. Adapun yang mendapat RK I, dengan remisi potongan masa tahanan satu bulan 15 hari, sebanyak 48 warga binaan. Kemudian, yang mendapat remisi masa tahanan dua bulan, sebanyak empat warga binaan. “Total warga binaan yang dapat RK I, yakni 326 orang,” ujar Suprapto.

Sedangkan yang mendapat remisi khusus (RK) II, jumlahnya hanya tujuh orang. Satu orang warga binaan di antaranya bebas. Jadi, lanjut Suprapto, warga binaan yang seorang itu, bisa menghirup udara bebas mulai besok. Sisanya, yang enam orang lagi harus menjalani masa subsider karena tidak sanggup membayar denda. (gan)

Related Articles

Back to top button