PURWAKARTA
Trending

Satpol PP Tertibkan Spanduk Balon Bupati yang Melanggar

PURWAKARTA, RAKA – Banyaknya spanduk bakal calon (Balon) Bupati Purwakarta yang dipasangkan sembarang di sejumlah pohon dan tiang listrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban dengan mencopot spanduk yang dipasang sembarangan tersebut. Penertiban dilakukan di setiap wilayah yang berada di Kabupaten Purwakarta.
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengungkapkan bahwa banyak spanduk atau baliho yang terpasang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). “Karena ini menyalahi Perda K3, makanya kita segera lakukan penertiban,” ucapnya, Kamis (8/8).
Teguh menyebutkan bahwa selain mencopot spanduk para bakal calon kepala daerah, pihaknya juga mencopot poster-poster komersial yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Yang ditertibkan, yang dipasang di fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, tanah milik negara, tiang listrik, pohon, dan trotoar,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berjenjang. Pekan pertama penertiban akan dilakukan di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. “Penertiban spanduk atau baliho bakal calon kepala daerah akan dilakukan di seluruh 17 kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, Teguh juga mengimbau bahwa untuk setiap spanduk bakal calon kepala daerah yang terpasang dengan menyalahi aturan, agar segera dilakukan pencopotan secara mandiri, sebelum dilakukan penertiban oleh pihaknya. “Kami mengingatkan kepada semua pihak yang telah memasang baliho dan poster tanpa izin untuk segera melakukan pencopotan secara mandiri sebelum proses penertiban berlangsung,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button