PURWAKARTA

Satu Orang Tertahan di Arab

Titov Firman
Kepala Disnakertrans Purwakarta

12 TKI Bermasalah Sudah Dipulangkan

PURWAKARTA, RAKA – Sepanjang tahun 2019 lalu, ada 13 orang tenaga kerja Indonesia asal Purwakarta yang bermasalah di luar negeri. 12 kasus di antaranya sudah selesai dan satu kasus lagi sedang masih dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Titov Firman mengatakan, satu kasus yang masih belum selesai ini karena memang pekerja migran Indonesia tersebut masih berada di rumah majikannya, sehingga mempersulit petugas untuk memulangkannya. “PMI-nya itu atasnama Tuti Nurhayati asal Gunung Karung Kecamatan Maniis. Pihak KJRI sudah memanggil sampai dua kali, tapi tak kunjung selesai. Akhirnya kami membuat surat ke luar negeri Arab Saudinya,” ujarnya, Selasa (11/2) di Purwakarta.

Para PMI yang berada di luar negeri ini bermasalah kepulangannya. Kasusnya mulai sakit, kecelakaan kerja, hingga pekerja yang unprosedural. “Sepanjang 2019 saja ada 4 orang PMI yang sakit, 2 orang kecelakaan kerja, 2 orang yang meninggal dunia. Dan selebihnya unprosedural alias ilegal atau tak melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” ujarnya.

PMI yang tak melalui PPTKIS, lanjut dia, biasanya pergi ke luar negerinya lewat perseorangan. Titov juga meminta kepada para keluarga yang memang anggota keluarganya bermasalah untuk pulang ke tanah air untuk segera datang ke Kantor Disnakertrans Purwakarta. “Nanti kami yang urus. Keluarga PMI hanya perlu bawa dokumen dan berkas yang ada di rumah, seperti paspor atau ada perjanjian kerjanya agar diketahui nama majikan atau identitas dia di luar negeri itu,” katanya seraya menyebut nantinya dikirim langsung ke Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada lima wilayah di Purwakarta yang menjadi kantong TKI, di antaranya Plered, Sukatani, Tegalwaru, Darangdan, dan Bojong. “Kami berupaya 2020 ini dengan adanya peraturan baru UU nomor 18 tahun 2017, Insya Allah bakal sosialisasikan kelima kecamatan yang menjadi kantong TKI di Purwakarta. Terutama ke aparat desa dan kecamatan, agar para warganya bisa sesuai prosedur ketika bekerja di luar negeri,” ujar Titov.

Saat ini, PMI sudah ada moratorium untuk tak bekerja di wilayah Timur Tengah, sehingga para PMI di Purwakarta per 2019 ini yang tercatat resmi di Disnakertrans Purwakarta ada sebanyak 225 orang yang mayoritasnya merupakan perempuan. “Mereka itu tersebar bekerja di Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Brunei Darussalam dengan durasi kontrak kerja bervarias mulai 2 hingga 3 tahun,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button