
PURWAKARTA, RAKA – Polisi mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AM (43) diduga membeli solar dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp 6.700 per liter untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Subang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian muatannya ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut puluhan galon berisi solar bersubsidi,” kata Made, Rabu (28/10/2026).
Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi yang dikemas dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter. Solar tersebut diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt T12 SS PU 1.5 FD tahun 2008 berwarna hitam dengan nomor polisi F 8123 FU.
Polisi turut menyita kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Penyidik masih mendalami asal-usul solar, termasuk dugaan pembelian dari para sopir truk dan rencana penjualan kembali ke wilayah Subang.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami akan mengirimkan sampel BBM ke BPH Migas untuk pengujian laboratorium, meminta keterangan ahli, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujar Made.
Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, AM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (yat)



