Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari

KERJASAMA: DPRD lanjutkan kerja sama dengan Kejari.
DPRD Teken MoU Lagi
KARAWANG, RAKA – Seperti tahun sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk meminimalisir anggota DPRD tersangkut persoalan hukum.
DPRD dan Kejari telah menandatangani memorandum of understanding (MoU), Senin (15/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kerjasama ini telah memasuki tahun kedua. Pihak DPRD melakukan ini agar dapat melakukan konsultasi terkait legalitas, selain itu pun sebagai pengacara negara saat terdapat kasus yang dialami oleh DPRD. “Ketika di lembaga kami ada persoalan-persoalan, ya kita bisa berkomunikasi dan berkonsultasi,” ujar Pendi Anwar, ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Data yang terdapat di MOU tersebut yakni bidang perdata dan tata urusan negara. Hal ini lebih berfokus pada kasi datun. Tidak terdapat target yang akan dicapai terkait hasil rapat yang telah disampaikan. Saat pelaksanaan rapat hanya dihadiri oleh beberapa perwakilan untuk menghindari kerumunan. Menurutnya, MoU tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya surat permohonan kuasa khusus. “Surat tersebut dapat dikeluarkan oleh ketua DPRD. Aset yang belum dikembalikan oleh mantan anggota dapat ditarik kembali. Hal ini dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri. Hingga saat ini belum terdapat surat permohonan kuasa khusus,” terangnya.
Rohayatie, Kepala Kejari Karawang mengatakan, penagihan aset tersebut digunakan untuk menyelamatkan aset negara. Surat kuasa khusus harus disertai dengan materai 10.000. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 pasal 30. Sebelumnya telah terdapat dua MOU yang sama. “Eh memang sebelumnya sudah ada dua kali MoU dari tahun 2020, 2019 dan sekarang 2021,” pungkasnya. (cr6)