Pengedar Uang Palsu Tipu Pedagang

KARAWANG, RAKA – Bagi warga Karawang wajib ekstra hati-hati saat menerima uang dari orang lain. Pasalnya, beberapa waktu lalu Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu.
Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Kecamatan Jatisari yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari. Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melaporkan kepada pihak kepolisian. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres beberapa waktu lalu.
Secara tegas Kapolres menyampaikan, peredaran uang palsu kerap digunakan sebagai modus kejahatan. Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar. Uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak 4 lembar, Rp10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp1000 sebanyak 1 lembar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, meski terlihat serupa atau mirip, perbedaan uang palsu dan asli sebetulnya dapat dikenali dengan memperhatikan ciri-cirinya. Untuk memproduksi uang palsu, pasti diperlukan biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, uang yang dipalsukan umumnya merupakan pecahan besar, misalnya uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Meski terlihat sama, warna uang yang palsu dan uang asli berbeda. Uang asli umumnya memiliki berbagai warna atau multiwarna jika dilihat dari sudut tertentu. Uang palsu umumnya dicetak pada kertas biasa, teksturnya halus dan licin. Sebaliknya, uang asli memiliki tekstur kasar dan berserat karena terbuat dari serat kapas. Uang asli dilengkapi dengan benang pengaman seperti dianyam. Jika diperhatikan, benang pengaman yang dianyam ini memiliki tekstur yang berbeda dari bahan kertas dan tidak menyatu. Pada uang palsu, umumnya “benang” terasa sama dengan bahan kertas dan terlihat menyatu. Uang asli didesain dengan gambar saling isi atau rectoverso dari logo Bank Indonesia. Logo ini dapat dilihat jika uang diterawang ke arah cahaya. Uang yang palsu umumnya tidak memiliki gambar rectoverso ini. Apabila disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan dan bagian uang asli akan terlihat menyala. Umumnya bagian yang menyala ini terdapat pada sebagian desain gambar, nominal angka, dan logo BI. Berbeda dari yang asli, uang yang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat dilihat dengan sinar UV. Uang asli memiliki kode tunanetra atau blind code yang merupakan pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar jika diraba. Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini. Selain pada bagian kode tunanetra, pada uang asli, banyak bagian yang terasa kasar, misalnya pada bagian nominal uang, logo garuda, dan lainnya. Berbeda dari uang asli, uang yang palsu umumnya tidak memiliki jenis cetakan kasar; semua bagian cetakan terasa sama halusnya jika diraba. (psn/tr)