Sembilan Saksi Masih Diperiksa
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta
Abdul Mikail
Dugaan Korupsi Dana Desa Jatimekar
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah saksi perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jatimeker tahun 2019 tahap III, masih diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdi Mikail memastikan, pemeriksaan masih berlanjut. Bahkan katanya, hingga kini penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi.
Salah seorang saksi dalam perkara dugaan korpsi Dana Desa Jatimeker tersebut, Kusnendar (33), tersandung perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang perkaranya ditangani pihak Polres Purwakarta. Kades jatimekar tersebut telah ditahan pada Rabu (29/9) lalu, oleh Kejari Purwakarta.
Mikail mengatakan, penyidik tidak memiliki kesulitan jika suatu waktu membutuhkan keterangan Kades Jatimekar itu dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut. “Salah satu saksi tersandung perkara pidana penipuan dan penggelapan, dan itu tidak menjadi penghalang penyidik jika suatu waktu keterangan yang bersangkutan dibutuhkan,” jelasnya, Senin (4/9).
Sebelumnya Kejari Purwakarta telah menahan Kades Jatimekar Kusnendar. Penahanan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Sebelum ditahan, Kusnendar tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019. Setelah diperiksa selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta dalam kasus penipuan dan penggelapan. (gan)