Purwakarta

Setahun 2.052 Gugatan Cerai

Didominasi Pasutri 21-40 Tahun dan Mayoritas Dipicu Masalah Ekonomi

PURWAKARTA, RAKA – Selama Januari hingga 17 Desember 2021, tercatat 2.052 perkara gugatan cerai pasangan suami istri yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Sementara permohonan cerai terdapat 744 perkara.
Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat, ada 1.030 perkara cerai pasangan suami istri di rentang usia 21-30 tahun dan 1.034 kasus di rentang usia 31-40 tahun sepanjang 2021 ini.

Selain itu, kata Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Mubtadi, ada 98 perkara cerai pasutri di usia 20 tahun, 830 perkara pada rentang usia 41-50 tahun, 371 perkara di rentang usia 51-60 tahun, serta 172 perkara cerai pasutri usia 60 tahun ke atas.

Adapun jumlah total gugatan cerai dari Januari hingga 17 Desember 2021 tercatat 2.052 perkara, sedangkan permohonan cerai ada 744 perkara. “Data tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni berjumlah 2.019 perkara gugatan cerai dan 892 permohonan cerai,” jelas Abdul Ghaffar, saat ditemui di kantornya, Jl Ir H Juanda No 3 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/12).

Dia mengatakan, ada catatan penting sepanjang 2021 ini. Yakni, angka perceraian mengalami kenaikan signifikan pada Juni, Juli hingga Agustus 2021. “Seperti diketahui, pada saat itu terjadi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19 sehingga diberlakukan PPKM. Tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaannya sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya,” ujarnya.

Hal ini lanjutnya, sejalan dengan faktor penyebab perceraian. Di antaranya adalah faktor ekonomi yang disebabkan pemutusan hubungan kerja, ditutupnya tempat usaha, hingga pengurangan gaji. “Faktor ekonomi dan adanya perselisihan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Selain itu ada pula meninggalkan tanpa kabar, orang ketiga, sering berjudi dan mabuk, serta tidak dinafkahi,” ucapnya.

Catatan penting lainnya, kata Abdul Ghaffar, adalah statistik keberhasilan mendamaikan pasutri yang hendak bercerai oleh hakim. “Seorang hakim wajib mendamaikan terlebih dulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Hakim wajib memediasi kedua pihak,” kata Abdul Ghaffar.

Tahun ini di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Agama H Yayan Liana Mukhlis dan Wakil H Achmad Cholil, proses mediasi dilakukan lebih eksklusif. “Sehingga Pengadilan Agama Purwakarta sukses meningkatkan angka keberhasilan mediasi sebesar 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana, hasil ini sangat luar biasa,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button