Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Sidak Lapas Purwakarta: Ratusan HP dan Sajam Dimusnahkan

PURWAKARTA, RAKA – Razia mendadak atau inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menemukan ratusan barang terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Temuan terbanyak berupa telepon seluler yang masih digunakan warga binaan di dalam lapas.

Dari hasil razia rutin dan gabungan tersebut, petugas mengamankan 124 unit telepon seluler, 25 charger, 25 kabel pengisi daya, serta berbagai barang lain yang dilarang berada di dalam lingkungan lapas.

Barang terlarang lainnya yang ditemukan terdiri dari 19 senjata tajam berupa cutter, silet dan gunting, delapan tali panjang, 12 pecahan kaca, 11 paku, 27 sendok stainless, 12 terminal listrik serta tiga potong besi.

Temuan tersebut kemudian dimusnahkan di lingkungan Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jumat (18/9/2026). Pemusnahan disaksikan seluruh pegawai lapas serta perwakilan aparat penegak hukum dari Polres Purwakarta dan Subdenpom III/3-4 Purwakarta.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berada di dalam blok hunian warga binaan.

Menurutnya, keberadaan telepon seluler menjadi perhatian serius karena dapat membuka celah komunikasi ilegal, termasuk yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Razia dan pemusnahan ini, kami lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan telepon selular di lingkungan lapas, terlebih digunakan sebagai upaya memudahkan pengendalian narkoba dari dalam lapas yang terus kita perangi,” ungkap Mizan, Sabtu (19/9/2026).

Mizan menegaskan, razia tidak berhenti setelah barang hasil temuan dimusnahkan. Lapas Purwakarta akan terus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk menutup kemungkinan masuknya kembali telepon seluler maupun barang terlarang lainnya.

Ia juga meminta petugas meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke lingkungan lapas.

“Kami memang mewajibkan ke petugas untuk waspada, hati-hati dan selalu teliti saat penggeledahan pengunjung atau petugas yang masuk ke lapas. Wajib untuk digeledah termasuk petugas. Karena tidak ada alasan apa pun tiap masuk lapas wajib penggeledahan barang bawaan,” ucapnya.

Menurut Mizan, pemeriksaan tidak hanya berlaku bagi keluarga atau pembesuk warga binaan. Petugas lapas yang memasuki area pemasyarakatan juga wajib mengikuti prosedur pemeriksaan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempersempit celah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Dari keseluruhan hasil sidak selama tiga bulan, telepon seluler menjadi barang terlarang dengan jumlah temuan paling banyak, yakni 124 unit.

Banyaknya telepon seluler yang ditemukan menjadi perhatian tersendiri karena perangkat tersebut dilarang digunakan warga binaan. Lapas Purwakarta pun berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat agar perangkat serupa tidak kembali masuk.

“Kami akan menggencarkan razia hingga tidak ada lagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang menggunakan telepon selular. Tidak hanya berhenti saat ini, setelah dilakukan pemusnahan, kita akan perketat pemeriksaan agar tidak ada lagi celah penyeludupan,” tutur Mizan.

Sementara itu, barang hasil razia dimusnahkan secara terbuka. Telepon seluler dihancurkan menggunakan palu, kemudian dimasukkan ke wadah dan direndam air. Adapun kabel, adaptor, dan sejumlah barang lainnya dibakar.

Mizan mengatakan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, petugas dan warga binaan diminta bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kelas IIB Purwakarta tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta,” pungkasnya.

Rangkaian sidak dan pemusnahan barang hasil temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Purwakarta memperketat pengawasan. Ke depan, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya telepon seluler dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas, sekaligus mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dari balik jeruji. (yat)

Related Articles

Back to top button