
PURWAKARTA, RAKA – Persoalan banjir dan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Perumahan Bumi Villa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mulai menemukan titik terang setelah Komisi III DPRD Purwakarta mempertemukan warga dengan pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menindaklanjuti dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan warga, yakni genangan banjir dan lokasi TPU.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang digelar pada 18 September 2026.
Menurut Asep, hasil pertemuan kali ini menghasilkan langkah penanganan yang dibagi menjadi solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk persoalan banjir, langkah awal akan dilakukan dengan mengerahkan alat berat ke kawasan perumahan.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi. Untuk penanganan sementara banjir, besok Dinas Bina Marga bekerja sama dengan kami akan menurunkan alat berat ke lokasi guna mengantisipasi genangan saat hujan turun,” ujar Asep.
Selain penanganan sementara, pengembang juga menyatakan kesiapannya menyiapkan langkah permanen. Salah satunya dengan mengajukan site plan baru yang memperhitungkan persoalan drainase di kawasan perumahan.
Pengajuan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penataan sistem drainase sehingga persoalan genangan tidak hanya ditangani ketika hujan terjadi, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola kawasan.
Selain banjir, persoalan TPU juga menjadi salah satu tuntutan warga Bumi Villa Jatiluhur.
Asep menjelaskan, pihak pengembang sebenarnya telah menyediakan lahan untuk pemakaman. Namun, lokasi tersebut dinilai terlalu jauh oleh masyarakat.
Dari hasil RDP, persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme ruslag atau tukar-menukar tanah.
“Untuk TPU akan ada proses ruslag dengan lahan yang diinginkan masyarakat. Pihak pengembang akan segera bertemu dengan pemilik tanah yang ditunjuk warga,” katanya.
Dengan skema tersebut, warga nantinya diharapkan mendapatkan lokasi pemakaman yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), M. Syawali P., yang turut hadir dalam RDP tersebut, meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan warga maupun keberlanjutan kawasan perumahan.
Menurutnya, tempat tinggal yang layak tidak hanya berkaitan dengan bangunan rumah, tetapi juga lingkungan yang sehat dan mendukung kehidupan masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak warga negara untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami berharap semua pihak dapat memberikan pengertian terhadap pengembang demi menjaga ekosistem perumahan Bumi Villa Jatiluhur. Ketentuan Pasal 28H UUD 1945 telah mengamanatkan hak setiap orang atas tempat tinggal yang layak, sejahtera dan lingkungan yang sehat,” kata Syawali.
Ia berharap kesepakatan yang dicapai melalui RDP tersebut dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya muncul antara warga dan pengembang.
“Lewat ikhtiar yang ditengahi Komisi III DPRD Purwakarta ini, semoga ke depan tidak ada lagi perselisihan antara pengembang dan warga,” pungkasnya.
Hasil RDP tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pengerahan alat berat untuk penanganan awal banjir, pembahasan site plan baru untuk solusi jangka panjang serta komunikasi antara pengembang dan pemilik lahan terkait rencana tukar-menukar tanah untuk TPU. (yat)



