Spesialis Pembobol Masjid Ditangkap di Bungursari
PURWAKARTA, RAKA – Seorang pencuri spesialis pembobol masjid diciduk aparat kepolisian. Pelaku merupakan alap-alap amplifier atau pengeras suara, mikropon masjid, serta pembobol kotak amal.
Pelaku berinisial YAS (34), warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, itu diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kecamatan Bungursari, Rabu (12/10) lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 10 masjid yang ada di Kabupaten Purwakarta. “Kurang lebih pelaku melakukan pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain alat pengeras suara, pelaku juga beberapa kali mengambil isi kotak amal masjid,” katanya, Kamis (13/10).
Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku melancarkan aksinya saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi, Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
“Di masjid tersebut pelaku mengambil 3 unit amplifier, 2 unit mix audio dan 1 unit mixer audio. Sasaran pelaku ini masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran. Setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
Pelaku yang beraksi seorang diri ini membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel. “Selanjutnya pelaku membawa amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Edwar menambahkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, ditemukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari.
Petugas lalu meringkus pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuannya, hasil curian itu dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-max, tiga unit amplifier, satu unit mixer, empat unit reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (gan)