PURWAKARTA

Stop Parkir Sembarangan

PURWAKARTA, RAKA – Anda termasuk orang yang biasa parkir sembarangan ? Mulai sekarang jangan sekali-kali parkir sembarangan di wilayah Purwakarta. Pasalnya Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta berencana akan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala UPTD Perparkira Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta Arip Surahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat himbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sambarangan. “Dalam surat himbauan tersebut, kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak tidak parkir di tempat-tempat seperti, trotoar, tempat yang dilarang, dan tempat-tempat lain yang ditentukan,” jelas Arip, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (11/3).

Ia menambahkan, untuk yang melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Parparkiran. “Sanksinya berupa pencabutan pentil ban kendaraan, penggembokan kendaraan, bahkan bisa juga pemindahan paksa kendaraan atau penderekan. Saat ini hanya baru kita sosialisasikan saja selama beberapa bulan ke depan dan nanti akan kita terapkan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button