PURWAKARTA

Suami Lawan Istri, Bapak Lawan Anak

Tak Ada Calon Tunggal, Keluarga jadi Gembolan

PURWAKARTA, RAKA – Adalah Mahrup (52) dan Yuyun Yunengsih (43), pasangan suami istri yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya bersepakat maju mencalonkan diri di desa yang sama.

Mahrup sendiri berasalan mendorong agar istrinya maju di pilkades lantaran peraturan mengharuskan minimal ada dua calon kepala desa yang maju di setiap desanya. Karena alasan itu akhirnya Mahrup memilih sang istri untuk maju menjadi lawan politiknya.
“Saya memutuskan memilih istri sebagai lawan dalam pilkades karena aturan menetapkan bahwa pemilihan harus diikuti sedikitnya oleh dua calon. Karena hingga waktu pendaftaran hampir berakhir tidak ada calon lain yang mendaftar,” katanya.

Menurut Mahrup, sebelumnya pihak panitia sudah memberikan waktu kepada warganya untuk maju mencalonkan diri. Namun hingga batas pendaftaran calon yaitu sejak 16-24 Mei tidak ada calon lain yang mendaftar, akhirnya Mahrup berinisiatif agar sang istri ikut mencalonkan diri. “Saya tidak ambisius jadi kades. Saya malah tawarin dan mendorong warga lain supaya maju, tapi tidak ada yang daftar. Malah berbalik, warga malah dorong saya untuk maju lagi,” ujar kades petahana Desa Cirangkong.

Soal visi missi pencalonan, Mahrup tetap memberikan ruang diskusi dengan sang istri yang juga sama maju di Pilkades Cirangkong. Tidak saja visi misi, Mahrup pun memberikan ruang terkait biaya kampanye yang dikeluarkan. “Alasannya sederhana saja, yaitu kalau saya tidak beruntung dan kalah, maka kemenangan masih ada pada keluarga kami,” imbuhnya.

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 yang mengatur terkait mekanisme Pilkades serentak 2021 sendiri mengharuskan pilkades diikuti oleh minimal dua calon. Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran diundur sampai ada calon lain yang mendaftar. Kejadian serupa calon dari pasangan suami istri yang maju di Pilkades yang sama juga terjadi di Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya suami istri, anak melawan bapak juga terjadi di Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Indri Suminar (25) melawan ayahnya, Minar Suminar (59). Indri maju di pilkades bukan tanpa alasan, ia mengaku bahwa regulasi mengharuskan setiap desa diikuti oleh dua calon kepala desa. Sementara ini, hingga jelang batas penutupan pendaftaran calon kades Babakancikao hanya ada satu calon yakni, Minar Suminar. “Kembali kepada aturan yang harus menetapkan bahwa calon kepala desa minimal harus dua orang. Dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan untuk memajukan putri saya untuk maju dalam pencalonan,” kata Suminar.

Karena alasan itu, akhirnya Minar meminta anaknya untuk mendaftarkan diri maju di Pilkades Babakancikao. “Karena itulah saya memutuskan putri saya untuk ikut mendaftar. Sekali lagi, dengan berbagai pertimbangan,” pungkasnya. (gan)


Related Articles

Check Also
Close
Back to top button