Surat Edaran PSBM Lanjutan Belum Samapi Warga
DITUTUP : Penutupan jalur Purwakarta berkenaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum lama ini lanjutkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tiga kelurahan Kecamatan di Purwakarta Kota, satu di antaranya adalah Kelurahan Ciseureuh.
Ketua RW 13 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kota, Asep Supiandi mengatakan, sebagian besar masyarakat menyikapi PSBM biasa saja tanpa berlebihan, karena sudah terbiasa dengan pandemi ini. “Tapi protokol kesehatan melalui 3M sebagai upaya antisipasi penyebaran tetap dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/10) lalu.
Terkait posko pemeriksaan, ia mengaku belum didirikan kembali setelah sebelumnya dibongkar karena PSBM sudah berakhir. “Memang betul PSBM di Kelurahan Ciseureuh dilanjutkan, namun kami belum menerima surat edaran pendirian pada posko pemeriksaan pada PSBM kedua,” katanya.
Sementara, salah seorang warga Renna Srimulyati mengaku tetap menjalani aktivitas seperti biasa di tengah pemberlakukan PSBM. “Kalau menggunakan masker, cuci tangan sudah suatu keharusan di tengah pandemi ini,” singkatnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memutuskan memperpanjang PSBM di Kecamatan Purwakarta Kota. Akan tetapi, PSBM diberlakukan hanya di tiga kelurahan, yaitu Nagri Kaler, Ciseureuh dan Munjuljaya. “Jadi kita akan melakukan PSBM lanjutan di tiga kelurahan itu, sementara kelurahan dan satu desa di Kecamatan Purwakarta Kota normal kembali, namun melakukan PSBM transmisi langsung mengacu pada keputusan bupati terkait AKB,” ujarnya.
Tak hanya di tiga kelurahan itu, berdasarkan hasil dari rapat evaluasi ini diputuskan juga PSBM diberlakukan di Desa Maracang Kecamatan Babakancikao dan Desa Ciwangi juga Desa Cinangka Kecamatan Bungursari.
Selain itu, Anne menegaskan penutupan jalan protokol tidak berlaku karena PSBM hanya diberlakukan di tiga wilayah di Kecamatan Purwakarta Kota. “Jalan protokol yang kemarin sempat ditutup mulai pukul 21.00 – 23.00 WIB, membelah lima kelurahan. Jadi, tidak mungkin bisa diberlakukan penutupan kembali,” ujarnya.
Tetapi, pemberlakuan untuk PSBM ini tetap berlaku untuk jam operasional minimarket yang mulai 09.00 – 20.00 WIB. “Bagi mereka (minimarket) yang melanggar kami kenakan denda Rp500 ribu,” ujar Anne. (gan)