PURWAKARTA

Tak Pakai Masker Nyapu Jalan

NYAPU JALAN: Warga yang kedapatan berkeliaran tidak memakai masker mendapat hukuman menyapu jalan. Operasi yustisi yang digelar tim gabungan di wilayah perkotaan Purwakarta, Selasa (15/9), menyisir Pertokoan Pasar Jumaah, Jalan Jenderal Sudirman Purwakarta.

Purwakarta Masih Terapkan Sanksi Ringan

PURWAKARTA, RAKA – Tak hanya diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah.

Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta itu digelar aparat gabungan dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta di sejumlah titik diantaranya di sekitaran Pertokoan Pasar Jumaah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan Purwakarta saat ini masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif. “Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,” katanya.

Menurutnya, kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, saat meminta warga menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker. “Ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang Sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan,” imbuhnya.

Imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Anne mengatakan, operasi ini ditujukan bagi masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis.

Operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dulu.
“Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” pungkas Anne. (gan)

Related Articles

Back to top button