PURWAKARTA

Tangani Corona, Wacana Diskresi Kades Mencuat

Dedi Mulyadi

PURWAKARTA, RAKA – Guna mengantisipasi dan meredam potensi konflik yang diakibatkan oleh distribusi bantuan dampak Covid-19 yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat aturan yang memberikan kewenangan diskresi untuk Kepala Desa, RW dan RT.

Atas hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada aparatur desa dalam pendistribusian bantuan. “Dengan kewenangan diskresi, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (29/4).

Menurut Dedi, nantinya diskresi bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan diketahui oleh Camat, Kapolsek serta Danramil.

Kata Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan dan distribusi bantuan sosial. “Menko bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa hingga RT dan RW,” ujar Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan Bhabikmabtimas dan Bhabinsa. “Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan,” ujarnya.

Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat. “Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” pungkas Dedi. (gan)

Related Articles

Back to top button