PURWAKARTA

Teliti Pilih Hewan Kurban

PURWAKARTA, RAKA – Hari Raya Idul Adha tinggal hitungan hari. Warga diingatkan teliti dalam memilih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Jhon Dien mengungkapkan kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, kerbau, sapi dan unta. Menurutnya, hewan kurban yang digunakan harus memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurbannya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi,” ujar Jhon, Senin (4/7).
Jhon Dien menyebut, untuk kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun. “Kondisi kesehatan dan tanpa cacat juga menjadi syarat yang perlu diperhatikan, tidak hanya dari usia hewan kurban. Jangan sampai ibadah kurban kita batal karena kondisi fisik hewan yang tidak sempurna,” jelasnya.
Sedangkan, waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban diutamakan pada hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah. Selanjutnya, pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, yang berakhir setelah waktu Ashar.
“Saat hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu Ashar, maka tidak termasuk kurban tapi sedekah. Kami juga mengimbau seiring merebaknya PMK warga harus lebih jeli memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agama,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button