PURWAKARTA

Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara

DIDORONG : Pengendara sepeda motor didorong oleh petugas yang ada di perlintasan Kereta Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Meski berbahaya namun tak sedikit masyarakat yang sengaja menerobos perlintasan kereta api. Padahal hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan, keprihatinannya terhadap masyarakat yang tetap nekat menerobos palang pintu perlintasan.

Noxy mengungkapkan, bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

Sebab, kata Noxy, sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. “Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” ujar Noxy, Minggu (11/10).

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. “Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Noxy.

Daop 2 mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 25 kecelakaan di Jalur KA dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang Jalur KA. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api. “Diharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Kami himbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button