PURWAKARTA

THR Eselon II Dipangkas

Norman Nugraha

Pemda Purwakarta Belum Pegang Data Pasti

PURWAKARTA, RAKA – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengaku belum bisa memastikan berapa besaran anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk eselon II yang ditahan. “Sebab besaran THR mereka berbeda sesuai dengan gaji tiap bulan yang mereka terima,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja saat ini belum dipastikan besaran gaji yang tidak dicairkan untuk eselon II. “Sesuai arahan Bapak Presiden melalui Ibu Menteri Keuangan bahwa untuk pemberian THR mulai dari eselon III ke bawah,” kata Norman.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Ai Saidah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. “Masih nunggu aturan dari pusatnya. Biasanya berupa peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya kami siap dan pasti menjalankan,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan pejabat negara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun ini. Presiden memutuskan hanya mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. “Pensiunan ASN tetap mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button