Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polres Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Tiga orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang telah malang melintang melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Barat, diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. Tiga pelaku tersebut berasal dari dua komplotan yang berbeda. Wasta alias Beben bersama dua orang lainnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) biasa melakukan aksinya di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Sedangkan Basir bersama dengan Riyan alias Kujil biasa melakukan aksinya di wilayah Purwakarta, Bandung Barat dan Cianjur. Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya dua laporan yang berbeda terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta. “Dasar kita laporan pada 4 Juni atas nama Ujang Ahmad Sopandi dan laporan pada 7 Juni atas nama Rosid,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (22/7).
Lilik menuturkan, ketiga pelaku tersebut berasal dari komplotan yang berbeda. Penangkapan komplotan Wasta berawal dari penangkapan warga terhadap orang yang mencurigakan. Adapun komplotan Basir ditangkap usai adanya informasi dari warga terkait akan adanya transaksi jual beli motor. “Sahrudin alias Penyok dan Erik yang merupakan komplotan Wasta masih DPO, kedua orang tersebut berperan sebagai pemetik dan penadah,” tururnya.
Ia mengungkapkan bahwa modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kendaraan dengan merusak kunci kendaraan dengan kunci letter t. Dalam aksinya, pelaku berbagi peran menjadi pemantau situasi dan sebagai pemetik. “Setelah diinterogasi masing-masing komplotan pelaku telah melakukan lima kali aksi pencurian di berbagai wilayah seperti Purwkarta, Subang, Karawang, Bandung Barat dan Cianjur,” ungkapnya.
Lilik mengatakan bahwa selain meringkus pelaku, pihaknya juga telah mengamankan berbagai barang bukti seperti sepeda motor, STNK, Kunci kontak, mata kunci Astag dan plat nomer kendaraan. “Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya. (yat)