PURWAKARTA

Tiga Pelaku Curat Diringkus

PURWAKARTA, RAKA – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus polisi. Ketiga pelaku curat tersebut melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. “Tiga pelaku curat berhasil diringkus petugas dan dua pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo saat konferensi pers, Senin (24/1).

Dia menjelaskan, pelaku curat pertama berinisial AC alias Domba (39). AC mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek polygon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta. “Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok. Kemudian masuk ke dalam garasi rumah korban. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Untuk kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp9 juta,” jelasnya.

Satrio mengatakan, pelaku lainnya yang berhasil diamankan seorang pria berinisial MRS (24). Pemuda tersebut ditangkap usai mencongkel toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. “Pelaku berinisial MRS itu mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan tempat kejadian yang sama. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15 juta. Pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kos di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Satrio, LLS membongkar gembok kamar kos korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga, kemudian keluar dari kamar kos tersebut. “Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022,” bebernya.

Tak hanya itu, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan barang lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button