PURWAKARTA

Tiga Perusahaan Didenda Rp20 Juta

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memastikan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini, wilayah tersebut masih fokus pada PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi PPKM Darurat. Dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan sisa waktu penerapan PPKM Darurat.
“Kemarin kita masih melaksanakan rapat evaluasi di PPKM Darurat langsung dipimpin oleh Pak Menko Kemaritiman RI.

Jadi kita masih fokus pada PPKM Darurat yang selesai pada 20 Juli nanti,” katanya, saat menggelar evaluasi mingguan bersama seluruh Camat secara virtual di Aula Janaka lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (14/7). Menurutnya, rencana perpanjangan PPKM Darurat yang diwacanakan oleh pemerintah pusat jadi sebuah hal yang dilematis, karena sampai saat ini masalah dari mobilitas warga yang masih tinggi di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di zona industri atau perusahaan yang masih banyak pesanan.
“Terpantau memang mobilitas masyarakatnya masih tinggi, khususnya di zona industri. Juga dilematis, kan bingung juga ini kalau di daerah industri sudah disampaikan Pak Kapolres dan juga Pak Dandim memang industri diberlakukan khususnya di sektor esensial,” ujarnya.

Anne menambahkan, untuk sebagian perusahaan industri yang saat ini masih beroparasi, apabila masih terdampak dari PPKM Darurat yang dijalankan 50 persen work from office (WFO), tetap melanjutkan produksi.
“Sebagian dari perusahaan industri sudah menjalankan buyer apakah dari pengurangan itu akan sangat terdampak produksi dari produk perusahaan itu sendiri, sehingga takutnya nanti malah putus kontrak dengan buyer kan lebih berbahaya lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkab Purwakarta akan tetap mengikuti arahan langsung dari pemerintah pusat, jika memang akan diperpanjang. Selain sejumlah tempat, seperti cafe, warnet dan lain-lain. Pemkab Purwakarta juga menindak tiga perusahaan yang diketahui tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Ketiga perusahaan tersebut diantaranya; PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil putusan sidang, perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20 juta berikut biaya perkara sebesar Rp5.000. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button