Tim Gabungan Sibuk Turunkan Baliho tak Berizin
BERSIHKAN KOTA: Tim gabungan turunkan baliho dan spanduk tak berizin di sejumlah tempat.
PURWAKARTA,RAKA – Petugas gabungan terdiri dari Kodim 0619, Polres, Satpol PP Purwakarta tertibkan baliho dan spanduk tak berizin di sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sebelum disebar ke sejumlah wilayah mulai dari Sukatani, Jatiluhur, Campaka, Kota dan wilayah lainnya, tim penertiban mengikuti apel pasukan di Alun-alun Pemkab Purwakarta. Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres Kompol Satrio Prayogo, dalam penertiban baliho tak berizin dimaksud, personel TNI dan Polri hanya sebatas mendampingi petugas Satpol PP Kabupaten Purwakarta. “Penertiban baliho tersebut termasuk dalam penegakan Perda dan di bawah ranah Pemkab Purwakarta, melalui Satpol PP. Kami dari Polri dan temen-temen TNI hanya mendampingi saja,” kata Satrio, Selasa (24/11).
Wakapolres menjelaskan, untuk tingkat kabupaten tim terdiri dari Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Subdenpom, dan Pemkab Purwakarta. “Nah untuk tim di kecamatan itu ada polsek, koramil dan camat,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta Dedeh Sofia Hasanah mengatakan, penertiban menargetkan seluruh baliho tak berizin tanpa terkecuali. Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan Perda K3. Tanpa terkecuali, semua baliho, spanduk yang tidak ada izin atau tidak membayar pajak semua harus diturunkan. Karena itu telah melanggar aturan yang ada,” ujar Kabid Trantibum yang akrab disapa Mincreung saat ditemui di sekitar kompleks kantor Pemkab Purwakarta.
Sementara, terkait baliho bergambar imam besar FPI Habib Riziq Shihab, dirinya menjelaskan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak Pemkab Purwakarta dengan pimpinan FPI Purwakarta, bahwa baliho bergambar HRS tersebut akan diturunkan oleh pihak FPI. “Dalam penertiban ini kita kedepankan langkah-langkah humanis untuk tetap menjaga situasi dan kondisi Purwakarta agar tetap kondusif,” pungkasnya. (gan)