PURWAKARTA

TKW Sukatani Meninggal di Arab

PROSES PEMAKAMAN : Suasana pemakaman jenazah TKW Enung Nuroh (48), warga Kampung Cibodas, RT 04/02, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani. TKW itu meninggal karena serangan jantung.

PURWAKARTA, RAKA – Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Enung Nuroh (48), warga Kampung Cibodas, RT 04/02, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, meninggal dunia di Arab Saudi. Enung menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit di Arab akibat penyakit jantung yang diderita.

Jenazah almarhum pun berhasil dipulangkan atas kerja sama Pemkab Purwakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigerasi (Dinasnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumat (6/9) malam. “Jenazah istri saya diantarkan ke rumah dan langsung disemayamkan,” ujar suami almarhum Yahya (57), Minggu (8/9).

Ia mengatakan, sebelum meninggal dunia, istrinya sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit yang ada di Arab Saudi. Berdasarkan keterangan pihak medis, Enung terkena serangan jantung. “Sedang salat tiba-tiba jatuh kemudian sama majikannya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri. Istri saya koma selama lima hari, lalu meninggal dunia,” kata Yahya.

Sebelum meninggal, almarhumah rencananya pulang pada Desember 2019. Enung sendiri bekerja di Kota Jedah Arab Saudi sudah dua tahun delapan bulan. “Bukan pertama, istri saya berangkat kerja ke luar negeri sudah tiga kali,” ujarnya.

Almarhumah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abha, Arab Saudi. Yahya mengetahui istrinya meninggal dunia dihubungi melalui sambungan telepon dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). “Majikannya juga nelpon saya. Istri saya dibawa dari Bandara Riyadh menuju Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Tuti Gantini mengatakan, proses kepulangan jenazah almarhum dikoordinasikan berdasarkan aturan berlaku. Kepulangan jenazah almarhum dibantu juga oleh BNP2TKI secara gratis. “Pihak keluarga tidak mengeluarkan biaya dalam proses kepulangan almarhum, kita bantu semuanya kerjasama dengan BNP2TKI,” ujar Tuti.

Selain itu, Tuti menyebut, almarhumah merupakan TKI ilegal karena pemkab setempat telah menerapkan moratorium pengiriman temaga kerja ke Timur Tengah dan Malaysia sejak 2011.

Meski begitu, pihaknya tetap memiliki tanggung jawab ketika ada warga Purwakarta mendapat kesulitan, semisal kesulitan ingin kembali ke tanah air. “Kami langsung respons secepat walaupun misalnya ilegal tetapi kewajiban kita mengurus karena warga Purwakarta,” kata Tuti. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button