Verifikasi Parpol Dipantau Bawaslu Jabar
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta tengah melakukan verifikasi pendaftaran partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Proses verifikasi tersebut, dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Anggota Tim Pengarah Pengawasan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengunjungi KPU Kabupaten Purwakarta.
Menurut Koto, pengawasan klarifikasi terkait data ganda eksternal partai politik memiliki tiga klasifikasi yang harus diselesaikan serta berimplikasi pada memenuhi syarat atau tidaknya seseorang dalam keanggotan partai politik.
Pertama, ganda eksternal diantara dua partai politik, yaitu kedua-duanya membuat surat pernyataan bahwa orang yang bersangkutan adalah anggotanya. Kedua, ganda eksternal yang hanya dibuat oleh salah satu partai politik, dan ini dianggap adalah anggotanya. “Ketiga, ganda eksternal yang kedua parpol tidak membuat surat pernyataan atas orang tersebut, yang menjadikannya tidak memenuhi syarat,” katanya.
Mengenai teknis klarifikasi yang harus dihadirkan ataupun lewat identitas KTP dan KTA, ada partai politik yang memberikan alternatif agar dilakukan secara video conference. Bagi Koto, apapun yang diinginkan oleh partai politik, KPU harus melakukan verifikasi berlandaskan aturan yang ada.
Ketika ingin membuktikan, ukurannya adalah kartu identitas, namun apabila keadaan kartu identitas tidak dibawa, maka yang bisa mengesahkan adalah pengurus parpol yang bersangkutan sesuai dengan PKPU Nomor 4 dan Keputusan KPU Nomor 309.
Dia mengingatkan bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan seluruh proses harus sesuai dengan dasar hukum yang ada, tidak boleh berdasarkan keinginan parpol semata.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, Senin (5/9) lalu, Bawaslu Purwakarta menemukan ketidaksesuaian tata cara klarifikasi dengan menggunakan video call/zoom meet terhadap beberapa orang anggota parpol. Klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 39 serta Surat Keputusan KPU RI nomor 309.
Sementara Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin, mengatakan bahwa KPU harus terbuka dalam menyampaikan informasi hasil verifikasi administrasi partai politik terkait jumlah keanggotaan masing-masing parpol, kegandaan, baik ganda internal maupun ganda eksternal.
“Bawaslu memberikan surat rekomendasi dengan nomor 07/PS.00.002/K.JB-14/09/2022, surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi terkait data ganda eksternal di beberapa partai politik, merujuk regulasi yang ada, harus dilakukan secara langsung, tidak dibenarkan dengan cara di luar tersebut,” katanya. (gan)