
PURWAKARTA, RAKA – Pria berinisial AS (25) yang merupakan warga Desa Parakan Lima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, diringkus polisi usai kedapatan menjual tembakau sintetis. Pelaku beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta di wilayah Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Karena aksinya itu, kini pelaku terancam mendapat hukuman mati atau seminimalnya menjalani masa tahanan paling sedikit lima tahun.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya pengembangan laporan perkara serupa. Setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan seorang penjual sekaligus pengedar tembakau sintetis. “Pelaku sendiri, ini pengembangan perkara dari LP sebelumnya, dan kita Alhamdulillah dapat pelakunya,” ucapnya saat gelar konferensi persi di aula Mapolres Purwakarta, Kamis (29/8).
Lilik menuturkan, dalam modus operandinya, tersangka membeli bibit kimia seharga Rp48 juta melalui sebuah akun media sosial. Setelah mendapatkannya, pelaku meracik bibit kimia untuk kemudian dicampurkan dengan tembakau. “Bibit kimia tersebut dimasukkan ke dalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 mililiter. Kemudian menggunakan botol dot 400 mililiter dan diaduk dengan tembakau sebanyak 700 gram. Setelah kering, bahan tersebut menjadi tembakau sintetis,” tururnya.
Setelah kering, sambung Lilik, tembakau sintetis dimasukan ke dalam plastik klip dan jual dengan berbagai paket kemasan seharga Rp100 ribu per 100 gram. “Pelaku menjual dengan paket 5 gram seharga 500 ribu dan paket 20 gram dengan harga 2 juta rupiah. Sisa airnya dimasukkan ke dalam botol ukuran kecil, dan dijual per botol seharga 3 juta rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis sangat berbahaya. Pasalnya, ffek samping yang ditimbulkan sama seperti ganja yang dapat membuat halusinasi bagi pengguna. “Dan juga sangat menggangu, efeknya bisa membuat seseorang melakukan tindakan diluar logika, jadi tentunya untuk generasi muda berbahaya,” jelasnya.
Lilik menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku diantaranya adalah narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 34,6 gram, uang hasil penjualan sebanyak Rp32 juta serta alat-alat berupa botol, takaran, dot, baskom dan zat kimia yang dicampurkan dengan tembakau. “Pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republil Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dapat dijerat hukuman mati atau paling singkat penjara 5 tahun,” bebernya.
“Hal ini merupakan keberhasilan Sat narkoba Polres Purwakarta untuk bisa menjaga wilayah Purwakarta terhindar dan tidak terdapat banyaknya pecandu narkoba,” pungkasnya. (yat)