![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_590,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2025/02/barang-bukti-sabu-590x470.avif)
RadarKarawang.id – Seorang warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial DH (39) gagal jual sabu setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 41,57 gram dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk keterangan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata,” ungkap Yudi, Pada Selasa, (11/2).
Baca juga: Pertunjukan Air Mancur Sribaduga Bisa Dinikmati Lagi
Sewaktu di tangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi dan kotak plastik Kacamata warna hijau.
Setelah di lakukan introgasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
“Setelah di lakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku.
Jadi dari penangkapan ini kami berhasil barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” jelas Yudi.
Yudi mengatakan narkoba tersebut nantinya akan disebarkan oleh pelaku di Kabupaten Purwakarta.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkoba jenis sabu, Yudi menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam,
satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip,
satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” tambah Yudi.
Tonton juga: SBY Versus Megawati, Ini Asal Usulnya
Akibat ulahnya, pelaku terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yat)