PURWAKARTA

Zakat Fitrah di Purwakarta Rp32.500

PURWAKARTA, RAKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M senilai Rp32.500.
Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, merujuk pada harga beras terbaik seharga Rp13.000 per kilogram. Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, besaran zakat fitrah ditetapkan setelah digelar rapat bersama pada Senin (27/2) lalu, di Gedung Dakwah, Jl Jenderal Ahmad Yani No 65 Cipaisan, Purwakarta.
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang diwakili Bagian Kesra dan DKUPP, Kemenag Purwakarta, MUI Purwakarta, serta Dewan Syariah Purwakarta. “Rapat tersebut melahirkan SK No.045/Baznas-PWK/III/2023M/1444H dan menetapkan zakat fitrah Rp32.500,” kata Rika, Kamis (2/3).
Selain itu, juga ditetapkan nisab zakat mal. “Yang berpenghasilan minimal Rp6.471.250 per bulan sudah wajib menunaikan zakatnya 2,5 persen dari penghasilan brutonya,” jelasnya.
Adapun untuk fidyah, besarannya Rp47.500 per hari atau dalam bentuk beras 700 gram per hari. Dirinya berharap, dengan adanya penetapan tersebut bisa menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakat.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Syariah Purwakarta KH Abun Bunyamin mengingatkan seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya untuk membersihkan harta dengan zakat. “Kalau yang belum mencapai nisab bisa dengan infak atau sedekah. Dan lebih lagi yang sudah berzakat agar ditambah dengan infak dan sedekah,” kata Kiai Abun.
Rais Syuriah PWNU Jabar ini juga mengimbau agar saat Ramadan nanti umat muslim menunaikan zakat fitrah. Semua dihitung seluruh tanggungannya, seluruh anggota keluarga. “Kalau zakat harta itu untuk membersihkan harta, maka zakat fitrah itu untuk menyempurnakan puasanya,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button