Purwasari Tolak Pendatang Tanpa Rapid Test
LAYANI WARGA: Pegawai Kecamatan Purwasari sedang melayani administrasi kependudukan warganya.
PURWASARI, RAKA – Bagi warga pendatang di luar Kabupaten Karawang wajib melampirkan hasil rapid tes saat mengurus domisili. Bagian Pelayanan umum Kecamatan Purwasari Cahyadi mengatakan, upaya pemerintah dalam menekan potensi paparan wabah Covid-19 terus dilakukan, salah satunya pada bidang administrasi atau identitas kependudukan. “Ini salah satu bentuk antisipasi kita agar wilayah kita ini benar-benar steril,” ucapnya kepada Radar Karawang, Kamis (15/10).
Ia menambahkan, berdasarkan himbauan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, setiap warga pendatang dari luar Kabupaten Karawang wajib melampirkan surat hasil rapid tes saat pembuatan surat pidah. “Kemarin saja ada dari Tangerang datang ke sini untuk mengurus surat pindah dan mau menetap di Purwasari, dan kita rekomendasikan untuk melakukan rapid test dulu. Minimal mereka juga kan tahu hasil kesehatan mereka,” tambahnya.
Ia mengaku, tercatat sebanyak lima orang pendatang yang masuk di wilayah Kecamatan Purwasari yang sudah melampirkan hasil rapid test.”Selain hasil rapid test tidak ada lagi sih, dan hasil rapid test ini kita jadikan berkas dan bukti saja bahwa kita sudah menerapkan protokol kesehatan pada saat pelayanan berlangsung,” akunya.
Masih dikatakan Cahyadi, distribusi identitas kependudukan telah dikembalikan ke kantor kecamatan sehingga KTP, KK dan identitias lainnya yang sudah tercetak oleh dinas akan dikembalikan lagi ke kantor kecamatan. “Jadi sudah tidak melalui kantor Pos lagi, bagi warga yang mau menanyakan soal pengajuan percetakan bisa datang langsung ke kantor kecamatan atau melalui desa. Karena sejauh ini kita terus melakukan komunikasi dengan pemerintah desa,” pungkasnya. (mal)