KARAWANG

Pustaka Minta Identitas Anak Korban Pelecahan tak Dibuka ke Publik

KARAWANG,RAKA- Salah seorang anak sekolah dasar di Batujaya menjadi korban pelecehan seksual penjaga sekolah. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya selama 10 kali. Demi melindungi korban, semua pihak diminta tidak membuka identitas korban.
Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuka identitas anak yang menjadi korban kejahatan, khususnya anak yang mnjadi korban kejahatan seksual. Hal tersebut demi melindungi korban dari viktimisasi sekunder. “Anak yang jadi korban kejahatan sangat rentan mengalami viktimisasi sekunder, menjadi korban lanjutan akibat identitasnya dibuka kepada publik. Dampaknya korban bisa dibully, diasingkan bahkan bisa dipersalahkan,” kata Dian Suryana, Direktur Pustaka, Rabu (20/9).
Dampaknya, tambah Dian selain menambah trauma psikis berkepanjangan kepada korban. Khawatir kedepan anak atau keluarga yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami vimtimisasi sekunder. Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SOPA) memberikan perlindungan agar identitas anak korban kejahatan seksual tidak dipublikasikan. Bahkan, ada ancaman Pidana bagi yang membuka identitas tersebut di media cetak maupun elektronik. “Pasal 97 UU SPPA mengatur ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang membuka identitas korban kepada publik,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button