RADAR CIKAMPEK

Angkutan Umum Wajib Uji Kir 6 Bulan Sekali

CIKAMPEK, RAKA – Pengelola angkutan umum terutama angkutan kota (Angkot) diminta tidak lalai dalam menjaga kondisi kendaraannya. Setiap enam bulan sekali, angkutan umum diminta untuk menguji kir.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Rochman mengatakan, semua pengusaha angkot diminta menaati peraturan yang ada, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Karena ketika tidak dijalankan akan merugikan banyak orang. “Semua pengendara harus punya kesadran dalam melaksanakan uji Kir, karena uji Kir haya 6 bulan sekali, dan selain itu bisa menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya, baru-baru ini.

Masih dikatakannya, jika ada pengendara angkutan yang melanggar aturan, maka akan dikenai tilang oleh pihak Kepolisian atau Penyelidik Dishub. Ini dilakukan sesuai tupoksi polisi dan Dishub, dengan demikian, angkutan umum tidak seenaknya beroperasi di Karawang. “Harus melakukan uji Kir terlebih dahulu, kalau sudah layak baru boleh beroperasi,” tuturnya.

Selain itu, untuk tarip angkutan umum, tambahnya, telah diatur dalam SK yang dikeluarkan oleh Dishub. Namun saat ini, belum ada penyesuaian tarif baru. “Tarif harga harganya bebeda-beda, disesuaikan dengan jarak yang tempuh. Tarif untuk pelajar lebih murah dari umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Siti Mariyam (45) warga Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, melihat masih banyak angkot yang sudah doyok tapi bebas beroperasi dijalanan, padahal hal itu dapat membahayakan penumpang dan pengendara kendaraan, jika terjadi sewaktu-waktu mobil angkutan tersebut mogok di tengah jalan, maka dikwatirkan akan terjadi kecelakaan. “Banyak angkot butut yang masih beroprasi, seharus Dishub jangan diam saja, soalnya dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan,” ucapnya. (acu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights