Uncategorized

APK di Angkutan Umum Dicopot

CIKAMPEK, RAKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mengadakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) peserta pemilu 2019 yang terdapat dalam kendaraan angkutan penumpang umum.

Arief Bijaksana, Kepala Dishub Karawang menyampaikan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang perihal penertiban APK dan BK peserta pemilu 2019. “Dishub menertibkan atas rekom dan undangan bawaslu. Penertiban berjalan lancar dan yang melepas bahan kampanye adalah pengemudinya setelah diberhentikan oleh petugas Dishub disaksikan oleh petugas Bawaslu,” kata Arief, kepada Radar Karawang, Jumat (1/2).

Dikatakan Arief, penertiban APK dan BK peserta pemilu 2019 pada kendaraan penumpang umum dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat pukul 14.00 di 7 titik se-Kabupaten Karawang. “Di terminal Klari, Tanjungpura, Curug, Cikampek, Sukaseuri dan jembatan timbang Balonggandu,” katanya.

Sementara, Agus Virgo, anggota Panwascam Kotabaru mengatakan, bahwa pemasangan APK dan BK pada kendaraan angkutan penumpang umum merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karawang berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan penertiban. “Tadi di sini hanya 1 kendaraan. Di simpang Jomin katanya banyak. Karena di jembatan timbang dipindahkan ke Simpang Jomin,” katanya.(nce)

Related Articles

Back to top button